Bisnis, JAKARTA – Batas akhir atau tenggat pelaporan SPT wajib pajak badan telah terlewati. Meski begitu, terdapat 11.718 WP badan yang dapat menyerahkan laporan SPT tahunan tanpa sanksi denda Rp1 juta. Dengan mengajukan perpanjangan, mereka masih dapat menyampaikan SPT Tahunan hingga paling lama 2 bulan ke depan.Â
Tenggat Penyerahan SPT Habis, 11.718 WP Badan Minta Perpanjangan
Meski tenggat habis, masih ada 11.718 WP badan yang dapat menyerahkan laporan SPT tahunan tanpa sanksi denda Rp1 juta. Dengan mengajukan perpanjangan, mereka masih dapat menyampaikan SPT Tahunan hingga paling lama 2 bulan ke depan.
Bacaanmu terbatas?
Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.
Nikmati Gratis Akses baca 5 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!
atau langsung pilih paket terbaik kami:
new
Rp15.000/1 hari
good deals
Rp36.000/1 bulan
good deals
Rp69.600/3 bulan
recommended
Rp136.000/6 bulan
best value
Rp240.000/12 bulan

faq
berita lainnya
Prajogo Pangestu Gains Nearly IDR 10T in a Single Day
6 jam yang lalu